Featured post

Cara Daftar Linktree Gratis, Buat Tapilan Bio Semakin Menarik

Breaking News

Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila dalam Produk Pendidikan menuju Indonesia Emas

 



Trutus, Pendidikan Pancasila hanya akan memiliki arti jika ada orang yang mengartikannya, maka untuk mengartikan Pendidikan Pancasila dibutuhkan berbagai pemikiran. 

Terutama pemikiran yang dimaksud dengan usaha merenungkan secara serius untuk menggali pengetahuan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pendidikan dengan dasar Pancasila, dan akhirnya diformulasi dalam suatu konsep dan teori.

Keberhasilan suatu pemikiran sangat ditentukan dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan Pendidikan Pancasila diartikan sebagai proses aktualisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pendidikan dengan dasar pancasila dalam mengatur bangsa dan negara untuk mencapai tujuan. Pancasila merupakan nilai dan norma dasar yang belum terasakan manfaatnya jika, belum diturunkan ke dalam berbagai produk norma dan perangkat hukum serta perilaku warga negara dan lembaga negara.

Prinsip dalam pelaksanaan Pancasila dalam produk norma dan perangkat hukum pendidikan berkali-kali telah mengalami penyimpangan, baik pada pemerintah Orde lama, Orde baru, Orde Transisi, dan Orde Reformasi. Mengapa berbagai bentuk penyimpangan itu dapat terjadi, secara ilmiah, dapat dikatakan penyimpangan itu terjadi karna dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pancasila dalam produk pendidikan. Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dalam produk pendidikan memiliki segi intrinsik yang diharuskan konsisten, koheren, dan korespoden, sementara dari segi ekstrinsik harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horizontal maupun vertikal pendidikan.

Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat digunakan untuk 

memikirkan dan melaksanakan pendidikan Pancasila. Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. 

Sementara Profesor. Notonagoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila yaitu jelur objektif dan subjektif.

Sejarah perkembangan pemikiran pendidikan Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan dan heterogenitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut emliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah pendidikan Pancasila itu Subject to change, dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran pendidikan Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan kepentingan. 

Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan, dan jalur pemikiran akademis.

Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran pendidikan Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai pendidikan Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran pendidikan Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis dalam reformulasi pendidikan untuk menyongsong Indonesia emas. 

Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi, sebagaimana yanag telah diatur oleh UUD.Permasalahan mengenai pendidikan Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran bagi pemikiran pendidikan Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun filosofis.

Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsisten,dan korespodensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan Pancasila. 

Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum tentu memiliki validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis.

Jalur pelaksanaan ini sangat terkait dengan jalur pelaksanaan. pelaksanaan pendidikan Pancasila dapat diklarifikasikan dalam dua jalur utama , yaitu pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai pendidikan Pancasila pada setiap aspek penyelenggaran negara, baik dalam bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undang negara Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. 

Menurut Notonagoro pelaksanaan pendidikan Pancasila secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karna sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pendidikan pancasila. Pendidikan subjektif ini menurut Notonagoro dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan bertahap, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga dapat bermanfaat bagi sekitar sebagai bentuk tujuan negara yang menginginkan setiap warga negaranya berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia. 

Sedangkan pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai dasar negara membawa implikasi wajib, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam produk pendidikan dalam artian ini dapat dikenakan sanksi. 

Sebaik apa pun produk perundang-undangan, jika tidak dilaksanakan oleh para penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik apa pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem dan struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Maka diharuskan untuk memiliki formulasi pendidikan dengan dasar Pancasila sebagai pendorong dalam bentuk perumusan pendidikan. Hasil yang diperoleh nantinya akan berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai Pancasila sebagai bentuk bukti nyata menuju Indonesia emas dalam refleksi 75 tahun telah merdeka.

Penulis     : Istiqomah

Publisher : Muhammad Saini 

0 Komentar

© Copyright 2022 - RUMUS DIGITAL